Pembunuh Bocah Perempuan Dililit Lakban di Lebak Terancam 15 Tahun Penjara

2 hours ago 1
winjudi online winjudi slot online situs winjudi online winjudi Akun slot gacor online terkini Akun situs slot gacor online terkini Akun link slot gacor online terkini Akun demo slot gacor online terkini Akun rtp slot gacor online terkini Daftar slot gacor online Daftar situs slot gacor online Daftar link slot gacor online Daftar demo slot gacor online Daftar rtp slot gacor online Daftar slot gacor online terkini Daftar situs slot gacor online terkini Daftar link slot gacor online terkini Daftar demo slot gacor online terkini Daftar rtp slot gacor online terkini informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini winjudi online

Lebak -

Lima pelaku pembunuh anak perempuan dililit lakban di Lebak, Banten dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Para tersangka itu terancam hukuman 15 tahun penjara.

Polisi menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Pelaku Saenah, Rahmi, dan Emi dijerat dengan pasal 80 ayat 3 yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Sementara dua pelaku Ujang dan Yayan dijerat dengan di-juncto-kan di Pasal 55 KUHP soal penyertaan.

"Berkaitan dengan pasal yang disangkakan terhadap pelaku 3 orang di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. Sementara, 2 orang pelaku kita juncto kan di Pasal 55," kata Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, Senin (23/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan Kejari Cilegon terkait penerapan pasal yang dijeratkan kepada para pelaku. Polisi juga meminta kepada jaksa untuk menuntut para pelaku dengan tuntutan maksimal.


"Ini akan diberikan dengan sanksi yang terberat, kita sudah komunikasikan dengan kejaksaan untuk dituntut maksimal," ujarnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson mengatakan, pihaknya menjerat pasal tersebut lantaran kasus ini menyangkut perlindungan anak. Sifat Undang-Undang ini hukum yang bersifat khusus.

"Jadi untuk penerapan pasal kenapa kita sangkakan pasal perlindungan anak karena di sini lex specialis, kita juga sudah berkoordinasi dengan kejaksaan penerapan pasal terkait Pasal 80 ayat 3 ini kan terkait penganiayaan yang mengakibatkan anak meninggal," ujarnya.

Meski hukuman maksimalnya 15 tahun penjara, Hardi mengatakan ada jeratan lain di pasal tersebut yakni tersangka harus membayar denda Rp 3 miliar.

"Di sini walaupun ancaman hukumannya 15 tahun di situ juga ada denda juga tuh Rp 3 miliar, otomatis ketika dia tidak bisa membayar dia akan ditambahkan sepertiga dari hukumannya itu," ujarnya.

Sebelumnya, Polisi telah menangkap lima pelaku pembunuhan anak perempuan yang dilakban. Kelima pelaku adalah Saenah (38), Ridho alias Rahmi (38), Emi (23), Ujang Hildan (22), dan Yayan Herianto (23).

Pelaku utama adalah 2 tersangka perempuan dan 1 perempuan lainnya yang berperan sebagai eksekutor pembunuhan. Sedangkan dua tersangka laki-laki membantu membuang korban.

"Motif sementara yang kami dalami itu untuk pelaku SH (Saenah) dan EM (Emi) itu sakit hati karena perlakuan dari ibu korban, jadi kita ambil keterangan bahwa Saudari A, ibu korban, sering memarahi anak dari SH, kemudian berkaitan dengan utang pinjol, jadi SH dan RH (Ridho) ini memiliki utang pinjol dengan meminjam identitas dari ibu korban," kata Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, Senin (23/9/2024).

Kemas mengatakan tersangka Emi atas perintah Saenah dan Ridho dijanjikan uang Rp 50 juta untuk mengeksekusi korban. Emi ikut mengeksekusi korban hingga meninggal dunia.

(aik/aik)

Read Entire Article