Cerita Emirsyah Satar Bayar Rp 13 Juta untuk Fasilitas Ponsel di Rutan KPK

2 hours ago 1
winjudi online winjudi slot online situs winjudi online winjudi Akun slot gacor online terkini Akun situs slot gacor online terkini Akun link slot gacor online terkini Akun demo slot gacor online terkini Akun rtp slot gacor online terkini Daftar slot gacor online Daftar situs slot gacor online Daftar link slot gacor online Daftar demo slot gacor online Daftar rtp slot gacor online Daftar slot gacor online terkini Daftar situs slot gacor online terkini Daftar link slot gacor online terkini Daftar demo slot gacor online terkini Daftar rtp slot gacor online terkini informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini winjudi online

Jakarta -

Jaksa KPK menghadirkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (PT GA), Emirsyah Satar, secara virtual dari Lapas Sukamiskin, sebagai saksi kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di Rutan KPK. Emirsyah merasa setengah dipaksa menggunakan fasilitas ponsel yang nilai sewanya mencapai Rp 13 juta.

Emirsyah Satar bersaksi untuk Terdakwa mantan Karutan KPK, Achmad Fauzi dan 14 terdakwa lainnya. Mulanya, Emirsyah mengaku harus memenuhi setoran rutin setiap bulan.

"Iuran itu tadi tiap bulan pasti memberi atau tidak?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tiap bulan ada, saya berikan ada," jawab Emirsyah.

Dia mengatakan uang bulanan itu disetorkan secara tunai bukan melalui transfer. Nilainya, kata Emirsyah, bisa mencapai Rp 3 juta per bulan.

"Besarannya berapa? antara berapa kira-kira?" tanya jaksa.

"Ada sampai jutaan juga kok saya kasih, mungkin Rp 3 jutaan kali ya, sekitar segitu," jawab Emirsyah.

"Secara tunai terus ya ? Nggak pernah transfer Saudara?" tanya jaksa.

"Tunai terus," jawab Emirsyah.

Jaksa lalu menanyakan fasilitas yang diterima Emirsyah. Dia mengaku ditawari fasilitas ponsel oleh petugas Rutan KPK.

"Terus sampai akhirnya Saudara pernah mendapat fasilitas apa ? atau apalah dari Rutan waktu itu? ditawari apa?" tanya jaksa.

"Waktu itu saya ditawari HP, tapi itu setelah berapa bulan," jawab Emirsyah.

Emirsyah mengaku tak pernah meminta fasilitas ponsel. Dia mengatakan saat itu berkomunikasi dengan anaknya melalui surat.

"Ditawar itu dipaksa atau gimana saat itu? atau Saudara minta?" tanya jaksa.

"Nggak, saya nggak minta. Saya waktu itu komunikasi sama anak saya lewat surat kok," ujar Emirsyah.

"Terus maksudnya gimana? yang pengen Saudara atau ditawari petugas Rutan waktu itu?" tanya jaksa.

"Dari petugas Rutan," jawab Emirsyah.

Jaksa lalu mendalami ucapan penawaran fasilitas ponsel yang disampaikan petugas Rutan KPK. Emirsyah merasa setengah dipaksa menggunakan fasilitas ponsel itu karena sering ditanyai oleh petugas Rutan.

"Bilangnya gimana?" tanya jaksa.

"Beberapa kali saya ditawarin akhirnya saya ambil juga, agak setengah dipaksa juga lah," jawab Emirsyah.

"Kayak gimana penyampaiannya setengah dipaksa itu seperti apa?" tanya jaksa.

"Kan sering ditanya-tanya, sering nanya kan. Pada saat itu ada keperluan HP, ada temen yang punya HP yang di dalam," jawab Emirsyah.

"Terus?" tanya jaksa.

"Ya kadang-kadang saya pakai temen saya punya itu," jawab Emirsyah.

Emirsyah mengatakan nilai pembayaran untuk fasilitas ponsel itu sekitar Rp 13 juta. Dia mengaku sering ditanyai dan ditawari oleh petugas Rutan KPK.

"Terus gimana kalau tidak menggunakan HP gimana?" tanya jaksa.

"Akhirnya saya bayar itu harganya kalau nggak salah Rp 13 juta," jawab Emirsyah.

"Setengah dipaksa gimana?" tanya jaksa.

"Ya dipaksa lah, dikasih ditawari, ditawari ditawari terus, ya namanya dipaksa juga kita ini di Rutan kok," jawab Emirsyah.

Jaksa menyentil Emirsyah yang bisa menolak tawaran penggunaan fasilitas ponsel tersebut. Emirsyah mengatakan selalu ada perlakuan berbeda jika memenuhi permintaan setoran bulanan hingga penggunaan fasilitas ponsel tersebut.

"Kan kalau Saudara menolak bisa, saya nggak butuh HP di dalam, misalnya. Kan bisa aja, atau Saudara yang butuh ternyata?" sentil jaksa.

"Enggaklah, kalau saya butuh langsung saya minta," jawab Emirsyah.

"Emang kalau Saudara menolak tidak dikasih HP itu apa konsekuensinya?" tanya jaksa.

"Saya bilang, kadang-kadang kan kalau kelamaan kita nolak, kita ini, ini, ada aja ya kan," kata Emirsyah.

"Ada aja diapain?" cecar jaksa.

"Ya macam-macam, yang tadi saya bilang, sidak kah, iya kan, dipilih-dipilih atau kita kadang-kadang lagi olahraga suruh turun duluan, gitu-gitu aja," jawab Emirsyah.

Emirsyah mengatakan perlakuan berbeda itu di antaranya pengurangan jam olahraga. Kemudian, pengurangan waktu kunjungan keluarga.

"Apakah benar tadi sama keterangan sebelumnya Pak Yoory tadi dikatakan dibatasi jam olahraganya atau jam kunjungannya, ada seperti itu?" tanya jaksa.

"Iya, bisa olahraga-olahraga itu dibatasi," jawab Emirsyah.

"Dibatasi apa?" cecar jaksa.

"Waktunya," jawab Emirsyah.

Read Entire Article