Eks Sekretaris MA Nurhadi Juga Kena Pungli di Rutan KPK, Total Rp 115 Juta

2 hours ago 1
winjudi online winjudi slot online situs winjudi online winjudi Akun slot gacor online terkini Akun situs slot gacor online terkini Akun link slot gacor online terkini Akun demo slot gacor online terkini Akun rtp slot gacor online terkini Daftar slot gacor online Daftar situs slot gacor online Daftar link slot gacor online Daftar demo slot gacor online Daftar rtp slot gacor online Daftar slot gacor online terkini Daftar situs slot gacor online terkini Daftar link slot gacor online terkini Daftar demo slot gacor online terkini Daftar rtp slot gacor online terkini informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini winjudi online

Jakarta -

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman dihadirkan secara virtual dari Lapas Sukamiskin, sebagai saksi kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di Rutan KPK. Nurhadi mengaku menyetor ke petugas Rutan KPK sebesar Rp 115 juta saat ditahan di Gedung C1.

Nurhadi mengatakan uang bulanan yang ia setorkan diurusi oleh keluarganya melalui seseorang bernama Uding. Dia mengaku tak tahu petugas Rutan KPK yang menerima transferan uang bulanan dari Uding tersebut.

"Diserahkan kepada siapa?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari keluarga ke Uding, kemudian Uding kepada petugas, tidak dijelaskan karena itu kan iuran untuk semua petugas. Setahu saya di Rutan itu hanya 3 orang yang tidak mau uang bulanan itu," jawab Nurhadi.

Dia mengatakan dirinya pertama kali setor senilai Rp 25 juta yang terdiri atas Rp 20 juta untuk sewa botol dan Rp 5 juta untuk uang bulanan saat itu. Dia mengatakan botol merupakan kode untuk handphone di Gedung C1.

"Bulan pertama, Saudara membayar Rp 25 juta ya?" tanya jaksa.

"Betul itu karena untuk botol Rp 20 juta, untuk bulanan yang berjalan di Juni (2020) itu Rp 5 juta," jawab Nurhadi.

"Dari siapa yang berikan HP?" tanya jaksa.

"Tidak dari Hengki langsung, tapi dari petugas yang pas shift jaga, saya lupa namanya. Tapi ini adalah dari Pak Hengky, ngomongnya begitu," jawab Nurhadi.

Meski tak suka membawa handphone, Nurhadi mengaku tak punya pilihan lain selain ikut membayar sewa handphone tersebut. Dia mengatakan uang bulanan rutin yang ia bayar selanjutnya sebesar Rp 5 juta.

"Loh, kenapa Saudara mau membayar uang Rp 20 juta itu kalau Saudara tidak suka bawa HP?" tanya jaksa.

"Tidak ada pilihan, diwajibkan, harus," jawab Nurhadi.

"Oh gitu. Itu yang bulan pertama ya. Kemudian buka kedua Saudara bayar berapa?" tanya jaksa.

"Rutin rata-rata Rp 5 jutaan tiap bulan," jawab Nurhadi.

"Itu ya, BAP Saudara nomor 17 dari bulan pertama sampai 19. Yang pertama 25 juta, sampai bulan 19 masing-masing Rp 5 juta. Benar ya?" tanya jaksa.

"Iya, fakta ini," jawab Nurhadi.

Jaksa lalu menanyakan jumlah total uang yang dibayarkan Nurhadi ke petugas Rutan KPK di Gedung C1. Nurhadi mengaku membayar total Rp 115 juta.

"Totalnya Saudara menerangkan Rp 115 juta, betul itu?" tanya jaksa.

"Iya kalau total," jawab Nurhadi.

Ongkos Charger Power Bank-Ambil Makanan

Nurhadi juga mengatakan ada biaya tambahan selain uang bulanan dan sewa botol yang ada di Rutan KPK Gedung C1. Dia mengatakan ada biaya Rp 200-300 ribu untuk biaya charger power bank ke petugas Rutan KPK.

"Kalau untuk uang uang charger untuk power bank?" tanya jaksa.

"Itu saya tahu, tapi kebetulan di awal-awal kita ngikutin, sekali nge-charge kurang lebih Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu. Tapi lama-lama, ada senior saya ngasih tahu di kamar mandi yang tengah itu ada colokan di plafon. Nah itu pada nge-charge di situ," jawab Nurhadi.

"Jadi, awalnya harus bayar nge-charge gitu?" tanya jaksa.

"Kalau nge-charge melalui petugas bayar," jawab Nurhadi.

"Yang Saudara sampaikan Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu itu?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Nurhadi.

Dia mengatakan ada biaya lain yang harus dikeluarkan di Rutan KPK. Yakni biaya untuk ambil makanan.

"Ada nggak makanan itu bayar? ngambil makanan itu bayar?" tanya jaksa.

"Kalau masukin makanan ya ngasih ongkosannya lah kayak gojeknya, kira-kira gitu," jawab Nurhadi.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..

Read Entire Article