Jakarta -
Anindya Bakrie resmi ditetapkan sebagai Ketua Umum Kadin versi Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Momen itu diunggah Anindya Bakrie pada story akun Instagram miliknya @anindyabakrie.
Dalam pidatonya ia menyatakan terima kasih kepada sejumlah tokoh, termasuk Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Ketua MPR Bambang Soesatyo, hingga sang ayah Aburizal Bakrie.
"Terima kasih kepada petinggi-petinggi, ada ketua MPR, Menteri Investasi, ada ayahanda, semuanya yang ada disini yang meluangkan hari sabtu di libur panjang," kata dia dalam unggahan video, Sabtu (14/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Anin, pada proses awal ini akan ada banyak tantangan yang dihadapi. Namun, ia berharap bisa menjadi Ketua Umum Kadin untuk semua, bukan hanya bagi yang memilihnya.
"Saya juga ingin mengucapkan saya berharap bisa menjadi ketua umum bukan hanya untuk yang memilih saya pada proses hari ini, tapi ketua umum untuk semuanya," tuturnya.
Penolakan Munaslub
Sebelumnya, Dewan Pengurus Kadin Provinsi tegas menolak upaya Munaslub Kadin Indonesia dengan agenda utama menggantikan Ketua Umum Arsjad Rasjid. Penolakan tersebut disampaikan oleh 21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi seluruh Indonesia.
Rinciannya, dari Provinsi Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.
Penolakan dilandasi pertimbangan bahwa Munaslub digelar tanpa mengikuti ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. Dewan Pengurus Kadin Gorontalo menyatakan sikap menolak Munaslub sesuai keputusan Rapat Pleno.
"Dewan Pengurus Kadin Gorontalo menyepakati tetap mendukung kepemimpinan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia sampai dengan masa bakti tahun 2026. Selain itu, berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia, Kadin tidak mengenal Munaslub atau pergantian antar waktu selama Ketua Umum Terpilih tidak melanggar atau menyatakan mengundurkan diri," kata Ketua Umum Kadin Gorontalo Muhalim Djafar Litty dalam keterangannya, Sabtu (14/9/2024).
Sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya, dan itu pun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan. Selain itu, permintaan untuk Munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa.
Maka, 21 Kadin Daerah atau mayoritas yang sudah menolak Munaslub. Senada, Ketua Umum Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang menegaskan penolakan terhadap gerakan Munaslub yang tidak sah dan tidak sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, serta mendukung penuh langkah-langkah kepemimpinan Arsjad Rasjid.
(ily/hns)