Kulon Progo -
Polres Kulon Progo akhirnya berhasil menangkap 2 'bule' yang melakukan aksi tipu-tipu dengan modus tukar uang. Para pelaku tampak tertunduk lesu.
Dua 'bule' itu ternyata warga negara Iran. Mereka melancarkan aksi penipuan bermodus tukar uang di Kulon Progo dan Gunungkidul dengan sasaran pedagang pasar dan toko kelontong.
Dua pelaku bernama Ahmad Babei (53) dan Said Bakhti (34) terlihat tertunduk lesu saat dihadirkan di Mapolres Kulon Progo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya lebih banyak diam sembari berupaya menutup muka saat kamera pewarta media hendak mengabadikan wajah mereka yang terbalut masker.
Tersangka Ahmad Babei tampak memiliki perawakan pendek, dengan tinggi sekitar 165 cm. Rambutnya lebat dan sudah ditumbuhi banyak uban.
Sedangkan tersangka Said Bakhti yang merupakan keponakan Ahmad Babei, mempunyai postur tegap, dan tinggi menjulang diperkirakan mencapai 180 cm.
Ahmad Babei dan Said Bakhti berurusan dengan hukum RI setelah melancarkan aksi penipuan bermodus tukar uang. Lokasi kejadian ada di beberapa titik di wilayah hukum Polres Kulon Progo dan Gunungkidul.
Polisi Buka Suara
Polisi pun menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku untuk memperoleh uang haram.
"Jadi para pelaku memakai modus berpura-pura akan menukarkan dua lembar uang Rp 50 ribu edisi lama, menjadi uang Rp 100 ribu. Pelaku juga membawa contoh uang kertas yang edisi lama, yang dimaksud, yang ditunjukkan kepada korban. Saat korban lengah, pelaku mengambil uang di laci kasir," ungkap Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Bugner F Pasaribu kepada wartawan.
Wilson mengatakan terungkapnya kasus ini bermula dari laporan sebuah toko di Jalan Wahid Hasyim, Bendungan, Kapanewon Wates. Manajemen toko mengaku kehilangan uang sebesar Rp 3 juta setelah didatangi oleh dua pelaku pada Sabtu (13/7).
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan alat bukti berupa rekaman CCTV saat pelaku melancarkan aksinya.
Lewat rekaman ini, polisi bisa mengidentifikasi ciri-ciri pelaku untuk selanjutnya dilakukan penangkapan. Dua pelaku berhasil ditangkap saat menginap di sebuah hotel wilayah Sleman, pada Senin (26/8).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain dua passport atas nama Ahmad Babei dan Said Bakhti, serta sepasang sepatu warna putih bercorak hijau milik Said Bakhti. Barang bukti lainnya yaitu sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV saat pelaku melancarkan aksinya di Kulon Progo.
Kedua pelaku datang ke Indonesia menggunakan visa wisata pada Juni 2024. Sejak saat itu para pelaku mulai melancarkan aksinya.
"Belum bisa kita dalami, karena mereka hanya berkunjung. (Dugaan) jadi untuk memenuhi kebutuhan di Indonesia, dia melakukan aksinya pakai modus tersebut," ucapnya.
Pelaku Irit Bicara
Sementara itu pelaku bernama Ahmad Babei memilih tak menjawab saat ditanya wartawan soal alasannya menipu. Dia hanya bilang jika kedatangan ke Indonesia awalnya untuk berlibur.
"As a tourist (sebagai turis)," ujarnya singkat.
-------
Artikel ini telah naik di detikJogja.
(wsw/wsw)