Jakarta -
Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) atau disebut surat keterangan kehilangan merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepolisian atas peristiwa kehilangan. Surat ini dibutuhkan sebagai bukti untuk mengurus dokumen penduduk yang hilang.
Surat keterangan kehilangan dapat didapatkan dengan mengurusnya secara langsung di kantor polisi setempat. Unit Kepolisian yang bertugas menerima dan menangani urusan dalam hal ini adalah Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Menghimpun informasi yang dilansir laman resmi SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), berikut informasi persyaratan dan tata cara membuat surat keterangan kehilangan dari Kepolisian:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Membuat Surat Keterangan Kehilangan
Untuk mengurus pembuatan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian diperlukan dokumen persyaratan yang meliputi:
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Tanda Pengenal Diri lainnya
- Membawa fotokopi dokumen yang hilang (apabila yang hilang berbentuk dokumen).
Sebagai informasi, berkas atau dokumen yang menjadi syarat untuk mengurus pembuatan surat keterangan hilang dari Kepolisian bisa berbeda-beda tergantung jenis dokumen yang hilang. Namun secara umum persyaratan yang dibutuhkan sebagaimana disampaikan di atas.
Cara Membuat Surat Keterangan Kehilangan
Cara mengurus pembuatan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian untuk dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Mendatangi langsung kantor polisi setempat/terdekat sesuai domisili penduduk
- Membawa berkas-berkas atau dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan
- Petugas Kepolisian akan memeriksa dan memastikan kebenaran data yang diberikan
- Petugas kemudian memproses pembuatan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan
- Tunggu sampai proses pencetakan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan selesai
- Bubuhkan tanda tangan pemohon dan petugas serta cap instansi untuk kepastian hukum.
Untuk diketahui, mengurus pembuatan surat keterangan kehilangan juga bisa dilakukan secara online dengan cara mengakses kontak resmi Kepolisian setempat sesuai domisili penduduk. Atau bisa juga melalui laman resmi Kepolisian setempat sesuai domisili, penduduk dapat mengisi formulir sesuai kejadian kehilangan dan persyaratan yang dibutuhkan.
(wia/imk)