Jakarta -
Irish Bella buka suara soal vonis Ammar Zoni. Perempuan yang akrab disapa Ibel itu mengetahui vonis mantan suaminya dari pemberitaan.
Vonis yang dijatuhi kepada Ammar Zoni oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat leboh ringan 8 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
"Ya pastinya turut prihatin, tapi ada agak leganya juga karena kan tuntutannya 12 sampai akhirnya keputusan 3 tahun. Termasuk ada sisi baiknya juga," kata Irish Bella saat menjadi bintang tamu Pagi Pagi Ambyar di studio Trans TV, jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (28/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibu dua anak itu mengaku tak menyangka ketika mendengar dugaan Ammar Zoni terlibat peredaran narkoba. Setelah vonis yang dibacakan Majelis Hakim ternyata lebih ringan membuat Irish Bella juga merasa lega.
"Syok banget (Ammar Zoni diduga terlibat peredaran narkoba). Ya alhamdulillah dengar kabar beritanya kalau memang tidak terbukti, lega banget. Jadi sebenarnya berat dengar 3 tahun, tapi sebenarnya lebih ke lega karena tuntutannnya lebih berat, berita yang sebelumnya juga lebih berat. Jadi ya banyak yang disyukurilah dari sini," tutur bintang sinetron bernama asli Yris Jetty Dirk de Beule itu.
Ammar Zoni mendapat hukuman karena narkoba untuk ketiga kalinya. Tentu peristiwa ini membuat Irish Bella berharap Ammar Zoni bisa mengubah sifat dan sikapnya.
"Pastinya lebih dewasa ya. Namanya kita tertempa masalah, kesalahan, buat kita lebih bijak. Mudah-mudahan setelah ini bisa lebih dewasa lagi dan lebih bijak lagi dan itu yang aku liat sih," kata Irish Bella.
"Aku doain terus, semoga 3 tahun kan bukan waktu sebentar apalagi di dalam tempat yang siapa sih yang mau ada di situ. Tapi mudah-mudahan itu bentuk kasih sayang Allah untuk Bang Ammar," pungkasnya.
Irish Bella dan Ammar Zoni tak lagi berstatus suami-istri setelah diputus cerai pada 1 Februari 2024. Saat ini Irish Bella memegang hak asuh penuh atas kedua anaknya.
Ammar Zoni baru saja divonis atas kasus narkoba pada Senin (26/8/2024). Bintang sinetron berusia 31 tahun itu divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Ada hal-hal yang membuat vonis Ammar Zoni lebih ringan dari tuntutan JPU. Ammar dianggap masih memiliki tanggung jawab sebagai tulang punggung keluarga.
"Keadaan yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung, terdakwa berlaku sopan dan tindakan terdakwa menyesali perbuatannya dan berusaha tidak akan mengulangi perbuatannya," ucap Hakim Ketua Achmad Satibi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hakim menilai dugaan JPU soal Ammar Zoni terlibat bisnis narkoba tidak terbukti ada unsur jual-beli. Hakim juga mempertanyakan bukti narkoba yang disebut JPU diperjualbelikan Ammar Zoni bersama bandar sekaligus terdakwa Akri.
Selain itu, Hakim menilai JPU tidak memberikan hak Ammar Zoni dengan baik untuk diasesmen untuk permohonan rehabilitasi. "Terdakwa sudah dua kali direhabilitasi, maka dapat dikatakan sebagai ketergantungan narkotika," tegas Ahmad Satibi.
(pus/wes)