Jakarta -
DPRD DKI Jakarta akan membahas nama Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta usai periode Heru Budi Hartono berakhir. Namun, PSI dan Demokrat ingin Heru Budi tetap ditunjuk menjadi Pj Gubernur Jakarta.
"Perpanjang Heru," kata anggota DPRD DKI dari Partai Demokrat, Mujiyono, Selasa (10/9/2024).
Hal senada pun disampaikan oleh anggota DPRD DKI Fraksi PSI William Aditya Sarana. Dia menyebut PSI hanya menyarankan nama tunggal, yaitu Heru Budi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mencalonkan nama tunggal Pak Heru Budi Hartono," saat dihubungi terpisah.
William mengatakan Heru Budi berhasil mengelola DKI Jakarta sejak dilantik menjadi Pj Gubernur Jakarta pada 17 Oktober 2022.
"Menurut saya karena Pak Heru Budi berhasil memimpin Jakarta, berhasil menjalankan normalisasi sungai yang sempat mandek, berani melakukan perapihan data penerima bantuan dan KTP, berhasil menjaga harga bahan bahan pokok dan inflasi daerah," ujarnya.
DPRD DKI Akan Rapat Bahas Pj Gubernur
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat pimpinan gabungan (rapimgab) untuk menetapkan nama Pj Gubernur DKI Jakarta yang akan diajukan ke Kemendagri. Diketahui, masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Nantinya, nama yang diusulkan DPRD DKI Jakarta akan diajukan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sekretariat DPRD DKI Jakarta telah mengirim surat undangan kepada para pimpinan fraksi di DPRD DKI Jakarta untuk menghadiri rapimgab, Rabu (11/9).
"Ya, masa jabatan (Heru Budi) akan habis," kata Ketua sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani melalui keterangan tertulis, Selasa (10/9).
Yani menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan pj gubernur selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. Setelah dua tahun, DPRD DKI Jakarta akan mengulang mekanisme usulan tersebut.
Nantinya fraksi di DPRD DKI Jakarta masing-masing akan mengajukan tiga nama calon Pj Gubernur kepada Presiden melalui Kemendagri.
(aik/jbr)