Seorang pria di Kota Bekasi, Jawa Barat, berinisial SH, meretas operator seluler untuk mencuri pulsa. Ia ditangkap Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan SH ditangkap pada Senin (26/8). Dia ditangkap di kediamannya, Rawalumbu, Kota Bekasi.
Dari penangkapan itu polisi menyita HP Realme C35, kartu perdana Smartfren, sebuah laptop, dan akun email.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap SH, SH mengakui bahwa pada tanggal 3 Juli 2024, ia telah melakukan top up pulsa ke MSISDN 088211582473 miliknya secara ilegal melalui peretasan terhadap server eload milik PT Smartfren Telecom, Tbk," ujar Ade Safri dalam keterangannya, Kamis (29/8).
Dalam laporan korban, peretasan dan pencurian pulsa ini terjadi pada 25 Juni, 27 Juni, 30 Juni, 2 Juli, 3 Juli, 8 Juli dan 10 Juli 2024. Smartfren mengalami kerugian sebesar Rp 350 juta.
Kepada polisi SH mengakui meretas dan mencuri pulsa sebesar Rp 4.350.000. Pulsa itu ia transfer ke kartu perdananya.
SH sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) dan/atau pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka SH dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," ujarnya.