Jakarta -
Belakangan ini heboh soal ibu hamil naik pesawat. Tak sedikit masyarakat yang penasaran sebenarnya boleh nggak sih ibu hamil naik pesawat. Hal ini karena tak sedikit yang mengaitkan ibu hamil naik pesawat dengan risiko keguguran.
Lantas, bagaimana faktanya?
Spesialis obstetri dan ginekologi dari Mayapada Hospital Jakarta Selatan, dr Andika Widyatama, SpOG, menjelaskan pada dasarnya ibu hamil diperbolehkan naik pesawat, khususnya ibu hamil dengan usia kandungan 14 hingga 28 minggu.
Sementara bagi ibu yang baru hamil atau memasuki trimester 1, tidak disarankan untuk naik pesawat. Hal ini dikarenakan di usia awal kandungan, biasanya ibu hamil masih sering mengalami mual muntah yang bisa menimbulkan gangguan lainnya jika dipaksakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, risiko keguguran lebih tinggi di usia awal kehamilan.
"Atau sebaliknya kalau di trimester ke-3, di 28 minggu ke atas ya, atau mendekati hari pertama lahir dia, itu tentu risiko kontraksi atau persaingan prematur lebih besar. Jadi itu yang kita hindarkan, sebaiknya idealnya di antara 14-28 minggu, atau termasuk ke-2," ucapnya kepada detikcom, Sabtu (15/9/2024).
Selain dari usia kehamilan, dr Andhika juga mengatakan perlu memastikan kondisi dari ibu hamil tersebut, sehingga penting untuk kontrol ke dokter sebelum naik pesawat.
"Pastikan kondisi ibunya sama kehamilannya kondisi sehat-sehat saja, tidak ada komplikasi gitu," lanjutnya lagi.
(suc/up)