Jakarta -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru tentang pemanfaatan sumber pendanaan di pasar modal melalui penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah. Lewat aturan ini, pemerintah daerah diberikan perluasan ruang untuk pendanaan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 (POJK 10/2024) tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah yang mulai diundangkan pada 9 Juli 2024 lalu.
POJK 10/2024 ini dikeluarkan untuk menyesuaikan dan menyelaraskan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dengan berbagai peraturan keuangan daerah lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satunya ialah Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional selaku peraturan perundang-undangan yang diterbitkan sebagai upaya mengatasi kendala penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.
"POJK ini juga diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan keterbukaan informasi dan pengawasan atas penerbitan Obligasi dan Sukuk Daerah," dikutip dari siaran pers OJK nomor SP-116/GKPB/OJK/VIII/2024, Minggu (11/8/2024).
POJK 10/2024 ini mengganti, menggabungkan, serta mencabut keberlakuan tiga POJK yang telah diterbitkan sebelumnya pada 2017, yaitu pertama ada POJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah.
Kedua ada POJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah, dan yang terakhir POJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah.
Adapun penyesuaian dalam POJK 10/2024 ini mencakup:
- Penambahan kewajiban memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
- Penyesuaian kewajiban penyampaian laporan Keuangan Pemerintah Daerah periode terakhir yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi tidak wajib disampaikan kepada OJK, namun wajib tersedia di situs web Pemerintah Daerah;
- Penyesuaian persyaratan penyampaian dokumen Peraturan Daerah sebagai persyaratan Pernyataan Pendaftaran; dan
- Penghapusan ketentuan mengenai kewajiban penyampaian dokumen lain berupa pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
(shc/das)