Nurhadi Terima Ponsel dari Petugas Rutan KPK di Ruang Jemuran

2 hours ago 1
winjudi online winjudi slot online situs winjudi online winjudi Akun slot gacor online terkini Akun situs slot gacor online terkini Akun link slot gacor online terkini Akun demo slot gacor online terkini Akun rtp slot gacor online terkini Daftar slot gacor online Daftar situs slot gacor online Daftar link slot gacor online Daftar demo slot gacor online Daftar rtp slot gacor online Daftar slot gacor online terkini Daftar situs slot gacor online terkini Daftar link slot gacor online terkini Daftar demo slot gacor online terkini Daftar rtp slot gacor online terkini informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini winjudi online

Jakarta -

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman, secara virtual dari Lapas Sukamiskin, dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Nurhadi mengaku menerima ponsel dari petugas Rutan KPK yang diserahkan di ruang jemuran.

Nurhadi bersaksi untuk Terdakwa mantan Karutan KPK, Achmad Fauzi dan 14 terdakwa lainnya. Mulanya, kuasa hukum terdakwa membacakan BAP Nurhadi nomor 15 dan mencecar Nurhadi terkait petugas Rutan KPK yang menyerahkan ponsel kepadanya.

"Tarif sewa handphone selama di Rutan sebesar Rp 20 juta sudah termasuk paket power bank, proses sewa handphone dilakukan setelah pembayaran iuran bulanan di mana petugas Rutan KPK atas nama Hengki mendatangi saya di kamar sel dengan memberikan handphone dan power bank lalu berkata ini dulu. Jadi saya dapat mengambil kesimpulan bahwa uang bulanan plus handphone dan power bank sudah dibayar oleh keluarga," kata kuasa hukum terdakwa membacakan BAP Nurhadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua majelis hakim Maryono meminta penegasan Nurhadi terkait siapa petugas Rutan KPK yang menyerahkan ponsel tersebut. Pasalnya, BAP itu menerangkan pemberian ponsel dilakukan Hengki di kamar sel Nurhadi.


Nurhadi kemudian memberikan penjelasan. Dia meluruskan maksud BAP itu adalah penyerahan ponsel dilakukan petugas yang mengatasnamakan Hengki.

"Atas nama," jawab Nurhadi.

Kuasa hukum terdakwa bertanya kepada Nurhadi terkait penyerahan ponsel tersebut. Nurhadi mengatakan ponsel itu diserahkan petugas Rutan KPK, Ubai, yang mengatasnamakan Hengki di ruang jemuran.

"Tadi Saudara saksi bilang atas nama Hengki, petugas memberikan handphone beserta power bank. Boleh diulangi siapa petugasnya tadi?" tanya kuasa hukum terdakwa.

"Yang saya kenal ada 3 orang, yang menyerahkan Ubai di ruang jemuran," jawab Nurhadi.

Nurhadi mengaku tak ingat jenis maupun merek ponsel tersebut. Dia mengatakan hampir tak pernah memakai ponsel tersebut.

"Saya nggak ingat sama sekali karena hampir dikatakan saya nggak pakai itu," jawab Nurhadi.

"Handphone-nya tidak pernah Saudara saksi pakai?" tanya kuasa hukum terdakwa.

"Hampir," jawab Nurhadi.

"Mereknya apa?" tanya kuasa hukum terdakwa.

"Nggak ingat sama sekali," jawab Nurhadi.

Kuasa hukum terdakwa lalu menanyakan penyimpanan ponsel itu saat Nurhadi akan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin dari Rutan KPK Gedung C1. Nurhadi mengatakan ponsel itu dikembalikan ke petugas Rutan KPK.


"Diminta oleh petugas," jawab Nurhadi.

"Petugas siapa?" tanya kuasa hukum terdakwa.

"Ya waktu itu ada Ubai, ada Ari, ada yang lain lagi saya lupa. Yang saya ingat 2 itu," kata Nurhadi.

"Saudara saksi berikan kepada siapa?" tanya kuasa hukum terdakwa.

"Kalau nggak Ubai, Ari. Pokoknya ada Ubai ada Ari pada saat saya mau berangkat itu di ruangan saya itu," jawab Nurhadi.

Seperti diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, peraturan KPK, hingga peraturan Dewas KPK.

Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," ujar jaksa.

Berikut 15 terdakwa kasus ini:

1. Deden Rochendi

2. Hengki

3. Ristanta

4. Eri Angga Permana

5. Sopian Hadi

6. Achmad Fauzi

7. Agung Nugroho

8. Ari Rahman Hakim

9. Muhammad Ridwan

10. Mahdi Aris

11. Suharlan

12. Ricky Rachmawanto

13. Wardoyo seluruhnya

14. Muhammad Abduh

15. Ramadhan Ubaidillah

(mib/aik)

Read Entire Article