Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan ada 80 toko minuman keras (miras) di DIY baik toko miras legal maupun ilegal. Dari jumlah yang mereka temukan, paling banyak ada di wilayah Sleman.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua PW Muhammadiyah DIY, Iwan Setiawan. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, ia menyebut toko miras di wilayah Sleman mencapai 70 persen dari jumlah total toko miras di DIY.
“Dua tahun terakhir, ada sekitar 80 outlet, minimarket miras di DIY. 70 persennya di Sleman. Setelah sleman, Kota Jogja, lalu Bantul. Gunungkidul dan Kulon Progo ada, tapi nggak banyak,” kata Iwan kepada Pandangan Jogja, Jumat (20/9).
Peredaran miras ini menurut Iwan sudah meresahkan, sebab mulai masuk ke kampung-kampung santri, bahkan pembeliannya pun sudah sangat mudah seperti membeli es teh.
“Jangan bayangkan beli miras, nenggak, itu enggak. Beli miras kayak beli es teh pakai plastik dan itu investigasi dari teman KOKAM sudah melihat kejadian seperti itu. Anak-anak mengira itu minuman biasa, ternyata minuman keras,” sambungnya.
Untuk itu, PW Muhammadiyah DIY bersama Majelis Ulama Indonesia DIY, dan Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama DIY menyatakan sikap menolak miras yang beredar di DIY, Jumat (20/9). Pernyataan sikap ini juga kata Iwan dilakukan agar tidak menjadikan pendirian usaha miras di DIY sebagai sesuatu yang umum terjadi.
“Jadi kenapa ada pernyataan ini, karena berkaitan dengan sebuah usaha yang lama-lama jadi biasa, tapi kita ingin coba ada batas tertentu mana yang hak dan batil,” kata Iwan.