Tajug Sunday, 11 Aug 2024, 18:30 WIB
MATAPANTURA.REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terus menuai kritik dan kecaman. Pasalnya, peraturann pemerintah ini mengatur penyediaan alat krontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Setelah kalangan dewan di DPR RI, kini para Ustadzah pun mengecam hal serupa. Hj. Imas Masruroh, Mubalighah Aswaja dari Cirebon menyatakan, menolak tegas PP 28/2024 karena berpotensi merusak besar merusak generasi muda kita.
"Pemerintah harus segera merevisi PP tersebut. Jangan sampai generasi muda kita menjadi 'korban' dari terbitnya PP 28/2024 itu," ucapnya, Ahad (11/8/2024).
Scroll untuk membaca
Scroll untuk membaca
Mubalighah Aswaja dari Palembang bahkan secara tegas menolak PP 28/2024 karena menjadi legalitas seks bebas dan aborsi. Begitu juga Hj. Padliyati Siregar dari Sumatera Selatan, juga tak kalah tegas meminta kepada pemerintah untuk mecabut PP tsb.
Sementara pengasuh ponpes Darus Syifa' dari Lombok Nusa Tenggara Barat Ustadzah Hj Nikmah juga menolak PP 28/2024. Ia sangat khawatir remaja akan terdorong melakukan seks bebas dengan adanya fasilitas alat kontrasepsi yang dengan mudah bisa diakses padahal seharusnya alat kontrasepsi tersebut hanya untuk pasutri.
Ustadzah Fatimatuz Zuhro pimpinan daerah Wanita Islam Lombok Timur juga menolak dan menentang PP 28/2024 karena akan memfasilitasi seks bebas dengan penyediaan alat kontrasepsi. Remaja yang saat ini sudah bergaul bebas, ucap dia, akan makin bebas dan rusak dengan PP tersebut.
"Jika remaja kita saat ini rusak bagaimana nasib Bangka kita ke depan. Karena itu meminta pemerintah mencabut PP tersebut. Jika tidak dicabut, maka tinggal tunggu adzab Allah di dunia dengan menyebarnya HIV/Aids dan kerusakan. Lainnya serta adzab akhirat jauh lebih pedih lagi," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi X DPR RI, Illiza Sa’aduddin Djamal mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menurut politisi PPP tersebut, PP 28/2024 kontroversial dan meresahkan publik. Sebab, pada pasal 103 ayat 4 mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
“Pasal 103 ayat 4 butir e dalam PP 28 tahun 2024 itu menimbulkan tafsiran di masyarakat bahwa pemerintah membolehkan hubungan seksual di luar nikah pada anak sekolah dan remaja,” kata Illiza di Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Ia menjelaskan, pada ayat 4 disebutkan,pelayanan kesehatan reproduksi meliputi, penyediaan alat kontrasepsi (butir e). Bagaimana mungkin mewujudkan Indonesia Emas 2045, kata dia, jika sejak 21 tahun sebelumnya anak usia sekolah dan remaja telah dibekali alat kontrasepsi.
“Terkesan negara memfasilitasi hubungan seksual di luar nikah,” tegasnya. n Agus Yulianto
Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini