Jakarta -
Ekshumasi dan autopsi merupakan istilah kedokteran forensik yang juga kerap ditemui dalam proses penyelidikan atas suatu kasus kematian. Tujuan dilakukan ekshumasi dan autopsi adalah sama-sama untuk mengetahui penyebab kematian seseorang.
Meski sama, namun antara ekshumasi dan autopsi memiliki perbedaan dalam hal prosedur pelaksanaannya. Baik ekshumasi maupun autopsi juga tidak bisa sembarangan dilakukannya, juga harus mengikuti proses hukum, medis, dan lainnya.
Pengertian Ekshumasi dan Autopsi
Ekshumasi adalah penggalian jenazah yang telah dikubur, yakni dengan melakukan pembongkaran kubur yang dilakukan demi keadilan oleh pihak yang berwenang dan berkepentingan, di mana selanjutnya jenazah tersebut akan diperiksa secara ilmu kedokteran forensik. Pengertian ini dikutip dari buku 'Ilmu Kedokteran Forensik' oleh Ahmad Yudianto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Autopsi adalah penyelidikan atau pemeriksaan tubuh mayat, termasuk alat-alat atau organ tubuh dan susunannya pada bagian dalam setelah dilakukan pembedahan dengan tujuan menentukan sebab kematian seseorang, baik untuk kepentingan ilmu kedokteran maupun menjawab misteri suatu tindak kriminal. Pengertian ini dikutip dari buku 'Ilmu Kedokteran Forensik' oleh Ahmad Yudianto.
Perbedaan Ekshumasi dan Autopsi
Perbedaan ekshumasi dan autopsi adalah jika ekshumas memeriksa jenazah yang sudah dikubur dengan membongkar kubur, ekshumasi dilakukan setelah jenazah dimakamkan. Berbeda dengan autopsi yang memeriksa mayat yang belum dikubur, autopsi dilakukan setelah seseorang ditemukan meninggal.
Dari penjelasan di atas dapat dipahami, bahwa dengan kata lain bisa dibilang ekshumasi merupakan proses autopsi yang dilakukan setelah jenazah dikubur, atau proses autopsi ulang jika sebelumnya sudah pernah dilakukan autopsi pada saat mayat belum dikuburkan. Tujuannya untuk mengetahui penyebab kematian.
Prosedur Ekshumasi dan Autopsi
Berikut ini langkah-langkah prosedur ekshumasi:
- Prosedur penggalian jenazah harus dilakukan di bawah pengawasan penyidik dan di hadapan tim medis.
- Kuburan harus diidentifikasi dengan benar dan dibongkar secara hati-hati. Peti jenazah dan atau jenazah harus diangkat dengan hati-hati dan diidentifikasi dengan benar.
- Tanah yang berada pada sekitar tubuh jenazah akan diambil sebagai sampel pemeriksaan jika terdapat kecurigaan keracunan.
- Tubuh jenazah diletakkan di atas meja pemeriksaan, kemudian dilakukan autopsi oleh tim kedokteran forensik.
- Kondisi pakaian dan hal yang ada di sekitar jenazah harus dicatat dengan teliti.
- Autopsi jenazah dilakukan sama seperti autopsi rutin yang dilakukan pada jenazah lain.
- Pemeriksaan DNA dapat dilakukan dengan mengambil sampel rambut, gigi, ataupun tulang.
- Jika terdapat indikasi kekerasan atau keracunan dapat diambil sampel dari jenazah sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan.
- Setelah pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti selesai dilakukan, maka dilakukan penguburan kembali jenazah tersebut atau pemindahan makam sesuai keinginan keluarga yang dilakukan sesuai ketentuan.
Berikut ini langkah-langkah prosedur autopsi:
- Pertama, pemeriksaan visual seluruh tubuh dilakukan, termasuk organ dan struktur internal
- Kemudian, pemeriksaan mikroskopis, kimia, dan mikrobiologi dapat dilakukan pada organ, cairan, dan jaringan
- Lalu, semua organ tubuh yang diambil untuk pemeriksaan ditimbang dan satu bagian diawetkan untuk diproses menjadi slide mikroskopis
- Selanjutnya, laporan akhir dibuat setelah semua tes lab selesai
- Otopsi dapat berlangsung 2 hingga 4 jam. Hasil tes laboratorium pada sampel cairan tubuh dan jaringan mungkin membutuhkan waktu beberapa minggu untuk dikembalikan atau diserahkan kepada pihak yang berwenang.
(wia/imk)