Jakarta -
Pemerintah akan menaikkan manfaat dalam Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan manfaat ini di antaranya mencakup besaran uang tunai hingga pelatihan kerja.
Airlangga mengatakan, biaya pelatihan kerja akan dinaikkan dari Rp 1 juta menjadi Rp 2,4 juta sesuai dengan Kartu Prakerja.
"Kemudian biaya pelatihan akan dinaikkan dari Rp 1 juta disesuaikan dengan Kartu Prakerja sekitar Rp 2,4 juta," ujar Airlangga di IKN, Jumat (13/9/2024) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian manfaat uang tunai akan ditingkat dari saat ini sebesar 45% untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan berikutnya, dipukul rata menjadi 45%. "Benefit kehilangan pekerjaan yang biasanya 45% untuk tiga bulan dan 25% untuk 3 bulan berikutnya itu disamakan semua 45%," ujarnya.
Ia berharap, pekerja kontrak atau dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) bisa mendapat JKP. Peningkatan manfaat ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
"Dan ini akan disiapkan PP dan Permenaker," pungkasnya.
Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, setidaknya ada 3 manfaat untuk JKP. Pertama ialah uang tunai.
Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP. Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan). Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan dengan batas upah Rp. 5.000.000.
Kedua, akses informasi kerja. Korban PHK akan diberikan akses informasi ini dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.
Terakhir pelatihan berbasis kompetensi kerja. Pelatihan kerja dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan yang dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring.
(acd/rrd)