Mahalini Lapor ke Polda Metro terkait Dugaan Fitnah Perselingkuhan

2 hours ago 1
winjudi online winjudi slot online situs winjudi online winjudi Akun slot gacor online terkini Akun situs slot gacor online terkini Akun link slot gacor online terkini Akun demo slot gacor online terkini Akun rtp slot gacor online terkini Daftar slot gacor online Daftar situs slot gacor online Daftar link slot gacor online Daftar demo slot gacor online Daftar rtp slot gacor online Daftar slot gacor online terkini Daftar situs slot gacor online terkini Daftar link slot gacor online terkini Daftar demo slot gacor online terkini Daftar rtp slot gacor online terkini informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini winjudi online

Jakarta -

Penyanyi Ni Luh Ketut Mahalini Ayu Raharja atau Mahalini membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Mahalini melaporkan terkait pencemaran nama baik atas tudingan perselingkuhan.

Laporan Mahalini teregister dengan nomor LP/B/I/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. Mahalini melaporkan terkait Pasal 27 A Jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 27 A Jo Pasal 45 ayat (6) Undang-Undang ITE. Adapun terlapor dalam lidik.

"Jadi benar, kami telah menerima laporan dugaan peristiwa pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik, tempat kejadian perkaranya itu di daerah Kembangan, Jakarta Barat. Pelapor dan korbannya adalah saudari NLKMAR alias M," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (23/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade Ary mengatakan pelaporan dibuat setelah Mahalini mendapati adanya tudingan perselingkuhan dirinya di akun TikTok. Atas hal tersebut, Mahalini merasa dirugikan hingga memutuskan untuk membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

"Korban sekitar tahun 2023 melihat di sebuah akun TikTok yang telah diduga memfitnah dan mencemarkan nama baik korban di mana korban dituduh selingkuh dengan pemain keyboard-nya. Namun hal tersebut tidak benar adanya. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan membuat laporan polisi," jelasnya.

Ade Ary menyebut Mahalini turut melampirkan barang bukti postingan TikTok tersebut. Suaminya, Rizki Febian, menjadi saksi dalam pelaporan tersebut.

"Membawa barang bukti screen capture sebuah akun TikTok. Saksi Rizky Febian," tuturnya.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan terkait pelaporan tersebut.

"Jadi apa yang disampaikan korban dalam laporannya kepada Polda Metro Jaya inilah bagian yang akan didalami oleh Polda Metro Jaya. Sudah ada klarifikasi dari beberapa saksi," pungkasnya.

(wnv/lir)

Read Entire Article