Jakarta -
KPK tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK). Tim penyidik KPK hari ini memanggil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Kuntu Daud (KD).
"Benar saksi atas nama KD hari ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (12/8/2024).
Kuntu Daud akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Dia diperiksa untuk kasus pencucian uang dengan tersangka Abdul Gani Kasuba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam rangka pemberian keterangan sebagai saksi untuk perkara dugaan TPK/TPPU di lingkungan Pemprov Maluku Utara dengan tersangka AGK," ujar Tessa.
KPK sebelumnya memanggil Kuntu Daud pada Rabu (7/8). Namun, saat itu ia berhalangan hadir dan dijadwalkan ulang hari ini.
Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba
Abdul Gani Kasuba saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan suap. Dalam kasus suap, Abdul Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut. Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN.
Abdul Gani diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.
Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya. Abdul Gani juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, Abdul Gani kembali ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang oleh KPK. Kasus itu saat ini masih dalam proses penyidikan.
(ial/ygs)