Jakarta -
KPK selesai memeriksa Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Kuntu Daud (KD), terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK). Kuntu mengaku dicecar penyidik KPK soal pembangunan kantor DPD PDIP di Sofifi, Malut.
"Terkait dengan Pak Gubernur (Abdul Gani Kasuba) pembangunan kantor. Kantor PDIP," kata Kuntu di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/8/2024).
"Di Sofifi, iya (Kantor) DPD," tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuntu mengatakan hanya ditanya satu pertanyaan oleh penyidik terkait pembanguan kantor DPD PDIP di Sofifi. Dia mengaku tidak mengetahui proses pembangunan kantor tersebut dan membantah adanya aliran dana ke sana.
"Ya dikira uangnya, tapi saya semua saya nggak tahu pembangunannya. Saya cuman tahu udah jadi, baru saya tahu," ujar Kuntu.
KPK hari ini memanggil Kuntu sebagai saksi untuk kasus TPPU Abdul Gani Kasuba. Dia sedianya diperiksa pada Rabu (7/8).
"Dalam rangka pemberian keterangan sebagai saksi untuk perkara dugaan TPK/TPPU di lingkungan Pemprov Maluku Utara dengan tersangka AGK," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Abdul Gani Kasuba saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan suap. Dalam kasus suap, Abdul Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut. Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN.
Abdul Gani diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.
Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya. Abdul Gani juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, Abdul Gani kembali ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang oleh KPK. Kasus itu saat ini masih dalam proses penyidikan.
(ial/ygs)