Jakarta -
Pemerintah kini mengatur ketentuan penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja. Hal ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kesehatan sistem reproduksi anak sekolah.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 2024 terkait pelaksanaan Undang Undang (UU) No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang belum lama ini diteken oleh Presiden Joko Widodo.
Berkaitan hal tersebut, juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) dr Mohammad Syahril menegaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi hanya diberikan pada orang yang sudah menikah. Ia menambahkan edukasi terkait kesehatan reproduksi memang termasuk juga penggunaan alat kontrasepsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan," kata dr Syahril di Jakarta dari keterangan resmi yang diterima oleh detikcom, Selasa (6/8/2024).
Pihak Kemenkes menuturkan bahwa pernikahan dini dapat meningkatkan risiko kematian ibu dan anak yang lahir. Tidak hanya itu saja, risiko stunting pada anak juga bisa meningkat.
Sesuai dengan ketentuan PP yang ada, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah untuk pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko. Oleh karena itu, penyediaan alat kontrasepsi tidak diberikan pada semua remaja.
dr Syahril berharap tidak ada lagi kesalahan persepsi dalam menginterpretasikan PP tersebut.
"Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil," tandasnya.
(avk/naf)