Jakarta -
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjamin penerbitan sertifikat hak guna usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) cuma butuh waktu 11 hari. Dalam waktu yang singkat, investor akan mendapatkan semua perizinan yang dibutuhkan untuk memulai proyek di ibu kota baru.
Usai tanda tangan perjanjian kerja sama (PKS), para investor bisa langsung mengurus surat sertifikat tanah ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Lalu, 11 hari kemudian sertifikat akan diberikan.
"Saat ini apabila bapak ibu investasi di ibu kota nusantara, tanda tangan PKS, cepat, dan setelah itu Kementerian BPN akan keluarkan HGU-nya maksimal 11 hari. Sangat cepat sekali," beber Jokowi saat melakukan groundbreaking Kantor BCA, disiarkan virtual pada Senin (12/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya hal ini dilaporkan langsung oleh Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Dia bilang bila ada investor yang punya masalah soal penerbitan sertifikat selama 11 hari itu bisa dikejar langsung ke AHY.
"Ini yang ngomong bukan saya tapi Menteri Pertanahan, nanti kalau salah, dikejarnya ke pak Menteri Pertanahan ya," beber Jokowi.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia juga bilang sertifikat tanah HGU di IKN bisa diurus paling lama cuma 11 hari. Hal ini menurutnya bisa jadi bentuk kepastian regulasi bagi para investor.
"Menyangkut dengan kepastian sertifikat tanah HGU, 11 hari aja udah dapat," tegas Bahlil usai melakukan Sidang Kabinet Perdana di IKN, di hari yang sama.
Bahlil menilai ini merupakan gebrakan baru dari Satgas Percepatan Investasi IKN yang baru dibentuk Jokowi lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024. Dalam beleid itu, Bahlil merupakan ketua Satgas, sementara AHY adalah wakilnya.
(fdl/fdl)