Jakarta -
Kementerian ESDM menyebut, banyak pabrik telah meminta listrik yang bersumber dari energi baru terbarukan atau listrik hijau. Sebab, pemanfaatan energi bersih ini akan mendorong daya saing produk.
"Yang berteriak minta ke saya juga sudah banyak. Banyak industri-industri baru yang satu pabrik dia maunya listriknya hijau. Ini sekarang sudah butuh banget. Karena begitu listrik hijau, diverifikasi, nanti produknya itu punya leverage yang tinggi di internasional," kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Jakarta, Eniya Listiani Dewi di Kementerian ESDM Jakarta, Senin (12/8/2024).
Permintaan listrik hijau ini seperti perusahaan-perusahaan digital seperti Amazon dan Google. Selain itu, permintaan listrik hijau ini datang dari pabrik-pabrik yang berada di Cilegon, Karawang dan Jababeka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sektor IT itu kita kan punya Amazon, Google, segala macam kan ada di sini. Nah kita punya server juga, pembangunan server. Mereka sekarang jika tidak menggunakan server yang dari negara mereka, dia minta server yang ada di Indonesia itu disuplai oleh listrik hijau. Jadi sudah minta green electricity ke data," ungkapnya.
"Bukan hanya itu, pabrik-pabrik yang ada di Cilegon, ada di Karawang kemarin, lalu di Jababeka itu sudah menginginkan listriknya direct hijau," tambahnya.
Bicara listrik hijau, saat ini terdapat satu ketentuan yang terus dibahas dan membuat Rancangan Undang-undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) tak kunjung disahkan. Ketentuan tersebut yakni terkait dengan sewa jaringan.
Meski, dia menyebut, permasalahan sewa jaringan ini sebetulnya sudah tak menjadi isu karena sudah ada di Undang-undang (UU) Ketenagalistrikan.
"Di Undang-undang Ketenagalistrikan sudah ada, di PP Ketenagalistrikan juga sudah ada yang mencantumkan sewa jaringan, wajib membuka akses jaringan, itu sudah ada semuanya. Di Undang-undang saya hanya mengganti, harus EBET. Yang boleh sewa jaringan itu nggak boleh lagi nggak EBET, harus EBET," ungkapnya.
Eniya mengatakan, masalah sewa jaringan ini tidak akan menggerus bisnis PLN. Justru, kata dia, akan memperkuat PLN sebagai integrator dan mendapatkan keuntungan dari sewa jaringan. Adapun skemanya, transmisi dan distribusi adalah bagian dari PLN. Sementara, pembangkitnya bisa diupayakan oleh swasta.
"Sumbernya bisa membangkitkan sendiri. Dan ini sudah ada di Undang-undang ketenagalistrikan tadi yang saya bilang, bisa itu. Jadi dibangkitkan, lalu sewa jaringan PLN, lalu menyalurkan kemana," ungkapnya.
Tambahnya, listrik hijau yang melewati jaringan listrik itu pun tidak bisa dijual langsung ke masyarakat.
"Nah itu sudah kita potong. Sudah nggak boleh. Jadi di undang-undang yang saya jelaskan, kalau yang di dalam pasalnya itu, tidak boleh jualan sendiri. Jadi dia bisa membangkitkan. Lalu dia sewa jaringan. Lalu dia menjualnya ke wilus, wilayah usaha. Nggak bisa penduduk terus ambil," terangnya.
(acd/rrd)