Jakarta -
Eks Sekjen PKB Lukman Edy dilaporkan jajaran pengurus PKB kepada kepolisian. Lukman Edy menyebut jika diperiksa penyidik nantinya, dia akan buka-bukaan dan menjadikan sebagai serangan balik atau backfire untuk Ketum PKB Muhaiman Iskandar (Cak Imin).
"Saya menunggu dan akan saya jadikan sebagai forum buka-bukaan. Akan jadi backfire bagi Cak Imin," kata Lukman Edy kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).
"Saya akan jadikan forum itu untuk menyampaikan lebih lengkap tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Cak Imin terhadap PKB," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lukman mengatakan pernyataannya yang dipermasalahkan PKB merupakan kritikan terhadap Cak Imin. Menurutnya, ketua umum partai harusnya tidak antikritik.
"Pernyataan saya adalah kritikan keras saya kepada kepemimpinan Cak Imin. Ketua umum partai politik seharusnya tidak antikritik," jelasnya.
Lebih lanjut, Lukman Edy menantang Cak Imin untuk buka-bukaan di hadapan kader. Edy mengatakan dia hanya ingin perbaikan di tubuh PKB.
"Saya tidak akan melaporkan balik. Karena bagi saya autokritik wilayahnya adalah internal. Saya tantang berdebat di depan forum muktamar, klarifikasi kritikan saya di depan muktamirin, biar wilayah dan cabang PKB menilai. Saya tantang di forum muktamar untuk membuktikannya. Niat saya adalah perbaikan PKB," tutur dia.
Lukman Edy telah menyerahkan persoalan hukum ini kepada Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU). Lukman mengaku hanya ingin fokus pada substansi perbaikan di tubuh PKB.
"Di kepolisian saya sudah mandatkan LPBH NU dan LBH PP GP ANSOR dan dibantu oleh HIMANU (Himpunan Advokat NU) serta Dasril Affandy, SH dan Rekan untuk mengurusnya. Saya fokus di substansi melakukan perbaikan PKB," sebut dia.
PKB Polisikan Lukman Edy
Pernyataan Lukman Edy terkait kurangnya peran Dewan Syuro PKB berbuntut panjang. Kini, Lukman Edy dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait penyataannya tersebut. Sebelumnya Lukman Edy juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh DPP PKB.
Laporan dibuat oleh DPW PKB DKI Jakarta dan sudah teregister dengan nomor LP/B/4575/VIII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 7 Agustus 2024. Lukman Edy dilaporkan terkait Pasal 310 dan/atau Pasal 311 terkait Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik.
"Saya datang kemari melaporkan pencemaran nama baik PKB oleh Lukman Edy," kata Ketua DPW PKB DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2024).
Hasbiallah mengatakan pernyataan Lukman dianggap telah mencemarkan nama baik PKB. Dia menyebut langkah hukum yang ditempuh tersebut merupakan inisiatif dari DPW PKB.
"Ada beberapa yang dilaporkan. Yang pertama bahwa pengelolaan partai tidak transparan. Kepengurusan sentralistik itu yang dijelaskan Lukman Edy. Lukman Edy tidak perlu tabayun karena nggak ada niat baik ke PKB," ujarnya.
(lir/aud)