Jakarta -
Pria bernama Yoga Prasetyo menguras harta warisan milik AH, seorang Taruna Akademi Militer (Akmil). Mobil hingga sertifikat tanah dikuasai oleh Yoga kemudian dijual dan digadaikan.
Yoga Prasetyo awalnya dilaporkan oleh korban ke Polres Metro Depok atas dugaan penipuan dan penggelapan. Ditelusuri dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Depok, diketahui perkara Yoga Prasetyo ini sedang berproses di pengadilan dengan nomor perkara 267/Pid.B/2024/PN Dpk. Sidang perdana sudah berlangsung pada Senin, 29 Juli 2024.
Yoga menguras satu per satu harta warisan korban yang dititipkan kepadanya. Aksi Yoga ini dilakukan mulai 7 November 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya, Yoga menyimpan harta warisan korban tersebut di safe deposit box PT Pegadaian cabang Depok atas nama dirinya. Sejak 30 November 2024, Yoga mulai menguras harta warisan milik korban.
Lantas, apa saja harta warisan korban yang ditilap oleh Yoga? Berikut rinciannya yang diungkap dari surat dakwaan yang diperoleh detikcom.
Mobil Datsun Go Dijual
Dalam surat dakwaan diungkap bahwa Yoga Prasetyo menjual mobil Datsun Go bernopol B-1589-EKW atas nama Juwana Aswin berikut BPKB-nya kepada saksi bernama Hendra. Mobil dan BPKB tersebut dijual senilai Rp 52.100.000 tanpa seizin AH.
"Pembayaran atas penjualan diterima oleh Terdakwa melalui nomor rekening BCA 5271677961 atas nama Yoga Prasetyo," tulis surat dakwaan tersebut.
Mobil Toyota New Rush Dijual
Selanjutnya, pada tanggal 21 Januari 2024, Yoga Prasetyo menjual mobil Toyota New Rush bernopol B-2559-BIH berikut BPKB-nya tanpa seizin korban kepada saksi bernama Hendra. Mobil dan BPKB tersebut dijual seharga Rp 182.000.000.
Uang pembayaran atas penjualan mobil tersebut masuk ke rekening pribadi Yoga Prasetyo.
Sertifikat Digadaikan
Masih dalam surat dakwaan, diungkap bahwa pada tanggal 2 Maret 2024, tanpa sepengetahuan AH, Terdakwa Yoga menggadaikan sertifikat hak milik (SHM) tanah nomor 00692 atas nama Zaenudin, SE kepada saksi bernama Dewi Nopianti. Sertifikat tanah tersebut digadaikan sebesar Rp 20.000.000 dan uangnya masuk ke rekening pribadinya.
"Bahwa seluruh perbuatan terdakwa menjual dan menggadaikan barang milik korban sebagaimana uraian di atas yang sebelumnya seluruh barang tersebut berada di bawah penguasaan terdakwa dilakukan tanpa seizin tertulis dari Saksi Korban yang merupakan ahli waris dan pemilik sah dari seluruh barang tersebut. Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa, korban selaku ahli waris dan pemilik sah mengalami kerugian sebesar Rp 254.100.000 (Dua Ratus lima puluh empat juta seratus ribu rupiah)," tulis dakwaan tersebut.
Bagaimana awal mula kasus ini terungkap? Simak di halaman selanjutnya.....
Lihat juga Video: Melihat Prosesi Pengabenan Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior