Jakarta -
Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta mendatangi rumah ibu dan anak di Jakarta Utara (Jakut) yang menjadi pengemis. Dinsos memberikan teguran secara persuasif karena ternyata ibu dan anak itu berasal dari keluarga dengan kategori berkecukupan.
Satuan Petugas Pelayanan, Pengawasan, dan Pengendalian Sosial (Satgas P3S) Jakarta Utara mengunjungi rumah ibu dan anak itu yang berlokasi di sekitar Teluk Gong Selatan, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakut.
"Kami melakukan upaya pencegahan sejak bulan Juni dengan melakukan pemantauan dan pengawasan di sekitar Kelapa Gading dan Muara Karang," kata Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, dilansir Antara, Jumat (9/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan petugas melakukan beberapa tahapan, yang meliputi pencegahan, pemberian layanan kesejahteraan sosial, pembinaan, pengendalian, pengawasan ketertiban umum, dan pembinaan lanjut.
Hal ini diatur dalam Pasal 6 ayat 1 Pergub DKI Jakarta Nomor 169 Tahun 2014 tentang Pola Penanganan PMKS.
"Kami juga telah memberikan layanan kesejahteraan sosial dengan melakukan dengan asesmen dan arahan edukatif di tempat serta memberikan teguran persuasif dan surat pernyataan untuk tidak kembali mengemis di jalanan," kata Premi.
Langkah berikutnya, lanjut Premi, Satgas P3S Sudinsos Jakut, pekerja sosial, dan penyuluh sosial akan memantau perkembangan Pemerlu Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) tersebut dengan melakukan telusur dan kunjungan.
Ia menambahkan, telusur dan visitasi ini merupakan bagian dari pembinaan lanjutan sebagaimana yang ada dalam Pasal 20 Pergub DKI Jakarta Nomor 169 Tahun 2014.
"Berdasarkan hasil visitasi dan asesmen mereka memiliki rumah tiga lantai dan tidak masuk dalam kategori untuk terdaftar sebagai penerima bantuan yang tercantum di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," kata Premi.
Simak juga Video 'Segini Penghasilan Nenek Pengemis Viral yang Sembur Wisatawan Malioboro':
(jbr/imk)