Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kewajiban bagi para pengusaha tambang untuk memiliki fasilitas nursery atau persemaian. Fasilitas ini ditujukan untuk membuat bibit-bibit dan benih-benih untuk penghijauan kembali lahan tambang.
Kewajiban persemaian itu pun sampai dibuat aturan dasarnya. Tepatnya pada Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengelolaan Fasilitas Persemaian pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang diteken Jokowi pada 5 Agustus 2024.
"Jadi saya sering sampaikan semua pertambangan harus punya nursery, pemulihan lingkungan, rehabilitasi hutan harus menjadi concern dari Kementerian Kehutanan, selalu saya sampaikan," tegas Jokowi di sela Festival LIKE 2, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024).
Jokowi mengatakan sejauh ini perusahaan tambang memang cukup menekan lingkungan. Maka dari itu, sebagai kompensasinya dia ingin lahan bekas tambang dihijaukan kembali.
"Sektor yang paling banyak menekan adalah sektor energi, pertambangan, yang gede-gede ada di situ. Dan dimulai dari sektor kehutanan dan energi itu memberikan, kalau keliru mengelola maka akan memberikan kerugian kepada kita," jelas Jokowi.
Dalam Perpres 77 dirinci kategori badan usaha tambang yang wajib membangun dan mengelola persemaian. Kategori tertuang dalam pasal 2 pada aturan tersebut.
"Kewajiban percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas Persemaian (Nursery) pada kegiatan Usaha Pertambangan mineral dan batubara dilakukan oleh badan usaha pemegang: a. izin usaha pertambangan; b. izin usaha pertambangan khusus; c. izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian; d. kontrak karya; dan e. perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara, yang Dokumen Lingkungan Hidupnya berupa Amdal," tulis aturan tersebut.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan kewajiban percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas Persemaian (Nursery) pada kegiatan Usaha pertambangan mineral dan batubara perlu dilakukan melalui tahapan dari perencanaan hingga pelaksanaan.
Selain mewajibkan, aturan itu menyebutkan seluruh biaya yang diperlukan badan usaha untuk melakukan tahapan perencanaan dan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam dibebankan kepada anggaran masing-masing badan usaha.
Pemerintah memberikan waktu percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian sebagaimana dimaksud dilaksanakan sampai 31 Desember 2025. Jika tidak dilaksanakan akan diberi sanksi tegas. (hal/das)