Jakarta -
Wanita teman dekat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Fify Mulyani, membantah cicilan rumah mewahnya dilunasi oleh Gazalba. Fify mengatakan dia melunasi cicilan rumah itu menggunakan uang yang dipinjam dari keluarganya.
Hal itu disampaikan Fify, yang merupakan Wadir RSUD Pasar Minggu, saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2024). Fify mulanya menjelaskan rumah tersebut dibelinya pada 2019.
"Saya beli rumah itu kalau nggak salah tahun 2019 awal, yang saya cicil DP-nya, terus kemudian saya angsur melalui bank CIMB Niaga selama 2 tahun, setelah itu saya pinjam uang keluarga saya, dan sampai sekarang saya masih nyicil," kata Fify.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nyicil ke mana?" tanya jaksa KPK.
"Jadi saya punya uang, uang keluarga, Pak. Jadi kami sampai sekarang belum bagi harta waris, dan uang itu yang saya pinjam, saya minta untuk cicilan ini, karena selama 2 tahun CIMB Niaga itu bunganya Rp 19 juta," jelasnya.
"Jadi dengan dasar itu saya pinjam ke kakak saya, adik saya, 'Boleh nggak saya pakai uang itu untuk saya cicilkan di rumah, dan saya akan cicil selama sampai tahun 2031', insyaallah, saya percepat," sambung Fify.
Jaksa lalu menanyakan harga rumah tersebut. Fify mengatakan harga rumah itu Rp 3,89 miliar.
"Kemudian dari harga Rp 3,89 miliar tadi, berapa yang saudara bayarkan di muka dan berapa untuk KPR?" tanya jaksa.
"Jadi 65 kali 6 bulan, tambah 20% DP, itu yang uang muka, terus saya bayar CIMB Niaga itu Rp 31 (juta) koma sekian selama 2 tahun, ini lah yang setelah di tahun pertama saya sendiri itu teledor saya. Jadi saya kaget, saya hampir bayar Rp 400 juta itu ternyata cuma terbayar Rp 150-an juta, jadi dendanya Rp 19 juta setiap bulan itu bunganya, dan itu dasar saya minta keluarga saya pakai uang itu," jelas Fify.
Fify mengatakan cicilan rumah itu ditutup pada September 2021. Fify mengatakan total biaya saat menutup cicilan rumah tersebut sebesar Rp 3,095 miliar.
Jaksa lalu mempertanyakan uang keluarga yang dipinjam oleh Fify untuk melunasi pembayaran rumah. Saksi menjelaskan jika uang itu disimpan di rumah orang tuanya kawasan Bintaro.
"Ibu saya jual rumah, jual rumah di Padang, terus uangnya sendiri uang beliau, kemudian uang itu disimpan di rumah," jelas Fify.
Fify menyampaikan mulanya uang hasil menjual rumah itu dipegang olehnya. Namun, saat uang itu dipinjam, kakak perempuannya yang mengambil alih harta ibunya.
"Saudara mengangsur ke siapa?" tanya jaksa.
"Jadi sekarang itu, sejak saya pinjam, terus terang barang perhiasan tidak lagi saya pegang, jadi kakak saya," jawab Fify.
"Maksud saya mengangsur ke siapa?" tanya jaksa.
"Kakak perempuan, Afrina," jawab Fify.
Fify mengatakan uang yang dipinjamnya itu dibayar dengan cara dicicil kepada kakak perempuannya. Dia menyampaikan cara pembayarannya melalui tunai maupun transfer.
Fify kemudian mengaku keberatan dengan adanya plang 'disita' KPK di depan rumah tersebut. Sebab, kata dia, rumah itu dibeli langsung olehnya.
"Jadi sebenarnya waktu saya pinjam itu internal kami saudara, tapi begitu tidak sengaja, bapak saya sakit, jadi saya nggak rutin singgah di rumah Sedayu, sampai lah saya lihat dipasang plang," ujarnya.
"Di plang itu lah yang saya nggak langsung lapor cuman saya bingung ini kenapa, dibilang saya sudah keberatan itu disita, saya sudah jelaskan waktu saya diperiksa, tapi tetap dipasangi plang," imbuh dia.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Gazalba melunasi cicilan kredit rumah mewah teman dekatnya bernama Fify Mulyani. Jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima USD 18.000 atau Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.
Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada tahun 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama Neshawaty Arsjad.
Berikutnya, kata jaksa, Gazalba juga menerima penerimaan lain, yakni SGD 1.128.000, USD 181.100 dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada 2020 hingga 2022. Jaksa mengatakan Gazalba kemudian menyamarkan uang itu dalam berbagai hal, salah satunya melunasi KPR teman dekatnya bernama Fify Mulyani.
"Bahwa pada tahun 2019 bertempat di Sedayu City at Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 No. 039 Cakung, Jakarta Timur, terdakwa bersama-sama dengan Fify Mulyani yang merupakan teman dekat terdakwa membeli satu unit rumah dengan harga Rp 3.891.000.000 (Rp 3,8 miliar)," ucap jaksa dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5).
Jaksa menyebut Fify telah melakukan pembayaran Rp 32 juta ke bank tersebut setiap bulan hingga 25 Agustus 2021. Pada 24 September 2021, menurut jaksa, Gazalba melakukan pelunasan KPR atas nama Fify senilai Rp 2.950.000.000 (Rp 2,9 miliar).
"Terdakwa membayarkan pelunasan KPR atas nama Fify Mulyani sebesar Rp 2.950.000.000," ujar jaksa.
(amw/haf)