Syarat hingga Cara Membuat SIM Internasional, Ini Prosedurnya!

1 month ago 30
StarJudi
WinJudi
StarJudi
WinJudi
StarJudi winjudi slot
winjudi
Game Demo Mahjong Ways 2, Antara Fakta dan Mitos: Menang di Game Demo Sama Dengan Akun Terbaik
Fenomena "Beginner's Luck" di Server Thailand: Pandangan dari Master Cun
Inilah 3 Zodiak yang Akan Mendapatkan Kemenangan Beruntun di Mahjong Ways Pada Bulan Oktober Ini
Inilah Beberapa Fakta Mengejutkan Mengenai Scatter Hitam di Mahjong Ways
Mengatasi Stress Berlebihan Bersama WINJUDI: Mahjong Ways Permainan Menurunkan Tingkat Stress
Sisa Hidup Bahagia hingga Tutup Usia: Kumpulkan Dana Masa Tua Dari Mahjong Ways
Metode Terbaru Dari Komunitas Game Online Thailand: Terapkan Pola dan Jam Berikut Ini Di Semua Server! Pasti Menang?
Financial Freedom Sudah di Depan Mata: Tips dan Trik Mahjong Ways Ini Akan Merubah Hidup Anda Menjadi Kaya Raya
Jatuh Cinta Pada Kemenangan Pertama: Temukan Panduan Menang Besar di Mahjong Ways
Capek Selalu Kalah di Mahjong Ways? Cobain 5 Pola Terbaik ini Supaya Kamu Menang Terus!
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

Jakarta -

Surat izin mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib bagi pengendara kendaraan bermotor di jalan raya. Khusus orang Indonesia yang ingin berkendara di luar negeri, harus memiliki surat izin mengemudi (SIM) Internasional.

Menurut situs Korps Lalu Lintas Mabes Polri, SIM Internasional berlaku di 92 negara yang mengakui, menandatangani, mensukseskan, serta meratifikasi Konvensi Wina tahun 1968. Untuk mendapatkan SIM Internasional, tidak perlu tes praktik mengemudi dan ujian teori seperti saat mengurus SIM reguler.

Pembuatan SIM Internasional juga dapat dilakukan secara online. Simak syarat dan cara membuat SIM Internasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Membuat SIM Internasional

Dikutip dari situs Portal Informasi Indonesia, Mabes Polri menjadi lembaga yang ditunjuk untuk menerbitkan SIM Internasional merujuk pada Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Polri.

Berikut daftar syarat untuk mengurus pembuatan SIM Internasional.

  1. Foto diri terbaru dengan syarat:
    - Foto tampak dua kancing kemeja
    - Warna latar belakang putih
    - Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
    - Tidak menggunakan kacamata
    - Wajah menghadap kamera
    - Tidak menggunakan softlens
    - Bukan foto hitam putih
    - Tidak boleh terlihat gigi
  2. Kartu tanda penduduk (KTP)
  3. Khusus warga negara asing (WNA) wajib menyertakan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  4. Paspor yang masih berlaku
  5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM Internasional yang akan diajukan)
  6. Tanda tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
  7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan).

Cara Membuat SIM Internasional

Sebelum mengunggah dokumen persyaratan pembuatan SIM Internasional, pastikan formatnya sudah dalam bentuk JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 Kb. Setelah itu, ikuti langkah-langkah di bawah ini.

  • Kunjungi website resmi Korlantas Polri yang khusus menangani pengurusan SIM Internasional https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
  • Klik tombol "Daftar"
  • Isi formulir registrasi daring dan unggah hasil scan atau foto dari pas foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor
  • Pilih cara pengambilan/pengiriman buku SIM Internasional
  • Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan
  • Pemohon menerima virtual account pada website dan konfirmasi pembayaran di email
  • Lakukan segera pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera
  • Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapat nomor registrasi di email bukti registrasi
  • Pemohon dapat melakukan pembatalan registrasi, mengunduh bukti registrasi, atau mengecek status buku SIM Internasional melalui https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
  • SIM Internasional yang telah terbit, dapat dikirimkan kepada para pemohon sesuai jasa yang dipilih dan jarak tempuh.

Apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai, maka pendaftaran SIM Internasional batal dan biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Biaya mengurus pembuatan SIM Internasional adalah Rp 250.000 bagi pengajuan pembuatan baru dan Rp 225.000 untuk perpanjangan. Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Polri.

(kny/imk)

Read Entire Article