Jakarta -
Surat izin mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib bagi pengendara kendaraan bermotor di jalan raya. Khusus orang Indonesia yang ingin berkendara di luar negeri, harus memiliki surat izin mengemudi (SIM) Internasional.
Menurut situs Korps Lalu Lintas Mabes Polri, SIM Internasional berlaku di 92 negara yang mengakui, menandatangani, mensukseskan, serta meratifikasi Konvensi Wina tahun 1968. Untuk mendapatkan SIM Internasional, tidak perlu tes praktik mengemudi dan ujian teori seperti saat mengurus SIM reguler.
Pembuatan SIM Internasional juga dapat dilakukan secara online. Simak syarat dan cara membuat SIM Internasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Membuat SIM Internasional
Dikutip dari situs Portal Informasi Indonesia, Mabes Polri menjadi lembaga yang ditunjuk untuk menerbitkan SIM Internasional merujuk pada Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Polri.
Berikut daftar syarat untuk mengurus pembuatan SIM Internasional.
- Foto diri terbaru dengan syarat:
- Foto tampak dua kancing kemeja
- Warna latar belakang putih
- Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
- Tidak menggunakan kacamata
- Wajah menghadap kamera
- Tidak menggunakan softlens
- Bukan foto hitam putih
- Tidak boleh terlihat gigi - Kartu tanda penduduk (KTP)
- Khusus warga negara asing (WNA) wajib menyertakan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Paspor yang masih berlaku
- SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM Internasional yang akan diajukan)
- Tanda tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
- SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan).
Cara Membuat SIM Internasional
Sebelum mengunggah dokumen persyaratan pembuatan SIM Internasional, pastikan formatnya sudah dalam bentuk JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 Kb. Setelah itu, ikuti langkah-langkah di bawah ini.
- Kunjungi website resmi Korlantas Polri yang khusus menangani pengurusan SIM Internasional https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
- Klik tombol "Daftar"
- Isi formulir registrasi daring dan unggah hasil scan atau foto dari pas foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor
- Pilih cara pengambilan/pengiriman buku SIM Internasional
- Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan
- Pemohon menerima virtual account pada website dan konfirmasi pembayaran di email
- Lakukan segera pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera
- Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapat nomor registrasi di email bukti registrasi
- Pemohon dapat melakukan pembatalan registrasi, mengunduh bukti registrasi, atau mengecek status buku SIM Internasional melalui https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
- SIM Internasional yang telah terbit, dapat dikirimkan kepada para pemohon sesuai jasa yang dipilih dan jarak tempuh.
Apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai, maka pendaftaran SIM Internasional batal dan biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Biaya mengurus pembuatan SIM Internasional adalah Rp 250.000 bagi pengajuan pembuatan baru dan Rp 225.000 untuk perpanjangan. Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Polri.
(kny/imk)