Jakarta -
Bapak kos di Semarang, Jawa Tengah, Nur Yanto (63), ditetapkan jadi tersangka usai menyiksa dan memakan daging kucing. Ketua PBNU Fahrur Rozi atau Gus Fahrur meminta agar pelaku dihukum.
"Kalau menurut agama Islam memang haram memakan daging kucing, dan jika memang ada aturan negara yang melarang ya harus dihukum," kata Gus Fahrur kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).
Gus Fahrur kemudian mengingatkan tentang dosa besar bagi penganiaya hewan, terutama kucing. Dia menjelaskan hadis Nabi tentang wanita yang menganiaya kucing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya itu dia dosa besar, bahkan ada hadis yang menjelaskan ada wanita masuk neraka karena menyiksa kucing," tutur dia.
Dia berharap pelaku dihukum untuk memberikan efek jera. Menurutnya apa yang dilakukan Nur Yanto melukai hati masyarakat, terutama pecinta kucing.
"Sesuai aturan hukum yang berlaku agar tidak terjadi lagi. Dan ini sangat melukai hati kelompok masyarakat yang penyayang kucing," jelasnya.
Selain itu, Gus Fahrur juga menjelaskan ayat Al-Qur'an tentang larangan memakan daging binatang buas. Salah satu binatang buas di antaranya yang memiliki taring.
"Dalam ayat Al-Qur'an diterangkan haram memakan yang kotor, jorok dan menjijikkan, termasuk binatang buas. Allah berfirman, yang artinya, '(Allah) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk', QS. Al-A'raf ayat 157," sebut dia.
Gus Fahrur juga menjabarkan hadis Nabi Muhammad tentang hukum mengkonsumsi hewan yang bertaring. Menurutnya, memakan daging hewan yang bertaring hukumnya haram.
"Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda: 'Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram' (HR. Muslim)," katanya.
"Dari Ibnu 'Abbas, beliau berkata: 'Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram' (HR. Muslim). Demikian juga Abi Tsa'labah, beliau berkata: 'Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring' (HR. Bukhari)," imbuhnya.
Bapak Kos Makan Kucing Jadi Tersangka
Nur Yanto (64), bapak kos di Kota Semarang, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka usai diduga menganiaya kucing hingga tewas kemudian memakan dagingnya. Namun, NY tak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor dua kali sepekan.
Kanit Tidpiter Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo, mengatakan Nur dijerat dengan Pasal 91B ayat (1) UU RI Nomor 14 Tahun 2014 dan/atau Pasal 302 KUHPidana tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta. Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, polisi tidak menahan Nur Yanto.
"Karena ancaman di bawah lima tahun, kita wajibkan lapor. Lapor seminggu dua kali," kata Johan di Polrestabes Semarang, Kamis (8/8/2024).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari celurit yang gagangnya dipakai untuk menghantam kucing hingga mati sampai Magic Jar untuk memasak kucing dengan cara direbus. Sementara itu, Nur mengaku melakukan aksinya sudah cukup lama agar gula darahnya tidak tinggi karena mengidap diabetes.
"Kalori rendah, gula darah tetap rendah. Rasa daging, enak. Cari kucing di rumah. Iya datang sendiri," kata Nur.
(lir/aud)