Jakarta -
Bupati Klaten, Sri Mulyani memperingatkan kepada para juru parkir (jukir) di Kabupaten Klaten untuk tak memanfaatkan momen Hari Jadi Klaten ke-220 dan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-79 dengan menarik tarif tinggi kepada masyarakat Klaten.
Hal ini menyusul maraknya jukir yang menyalahi aturan dengan memasang tarif parkir tak sesuai aturan. Terlebih pada saat diselenggarakannya kegiatan di sekitar Alun-alun Klaten, Gedung Sunan Pandanaran, maupun tempat terbuka lainnya.
"Saya minta kepada para pengelola parkir agar momen-momen ini jangan dimanfaatkan untuk 'nuthuk' kepada pengguna parkir, kasihan," kata Sri Mulyani di Pendapa Setda Klaten, Rabu (7/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan momen perayaan Hari Jadi Klaten dan HUT RI bukan menjadi ajang mencari pendapatan. Sehingga seluruh masyarakat Kabupaten Klaten harus ikut senang dalam merayakan momen tersebut.
"Sudahlah momen ini kita maknai sebagai syukuran, jangan terus akhirnya memanfaatkan untuk mengambil keuntungan. Semuanya harus sewajarnya saja, normatifnya berapa yang harus kita terapkan. Kalau tidak ada momen kan yang parkir 10, terus sekarang yang parkir 100, itu kan untung. Jadi jangan nuthuk," tegasnya.
Dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diterangkan bahwa tarif parkir motor yakni Rp 1.000 dan mobil Rp 2.000. Namun diketahui beberapa jukir menaikkan tarif parkir tersebut saat ada rangkaian kegiatan di Alun-alun Klaten.
Hal tersebut dialami Dinda (18) yang tengah menonton Pagelaran Wayang di Alun-alun Klaten, Minggu (4/8). Ia ditarik parkir hingga Rp 5 ribu saat memarkirkan kendaraan bermotornya di sekitar alun-alun.
"Tadi diminta bayar parkirnya Rp 5 ribu, padahal biasanya nggak sampai segitu. Mungkin karena lagi ada event jadi mahal," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten Nunung Wahyu Dwiningsih mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat, diputuskan bahwa saat ada kegiatan di alun-alun, parkir akan dikelola pihak desa. Akan tetapi, pihaknya telah menegaskan bahwa tarif parkir tak boleh dinaikkan.
Menanggapi hal tersebut, pihaknya pun akan menindaklanjutinya dengan menegur juru parkir yang diketahui melanggar aturan. Oleh karenanya, Nunung meminta masyarakat Klaten untuk melakukan pelaporan jika dikenai tarif parkir ugal-ugalan.
"Kalau misalkan ada laporan, saya teruskan ke desa kalau terkait ini, karena memang kemarin sudah dibahas parkirnya dari desa. Kalau misal ada foto jukirnya, ada titik lokasinya, bisa dilaporkan untuk nanti dikonfirmasi," sambung Nunung.
Artikelnya telah tayang di detikjateng
(sym/sym)