Jakarta -
Kejari Serang menetapkan tersangka inisial BA di kasus dugaan korupsi penyewaan aset Pemkot di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang. BA ditahan sebagai pihak ketiga yang melakukan pengelolaan pada aset seluas 5.689,83 meter persegi yang dibangun ruko untuk pedagang.
"Kami hari ini juga menetapkan tersangka baru untuk kasus korupsi yang kemarin saya bilang, hari ini pihak ketiga kami lakukan tindakan hukum menyusul yang inisial S kemarin, hari ini inisialnya BA, yang bersangkutan adalah pihak ketiga yang bekerjasama dengan S yang juga tidak sesuai prosedur, yang bersangkutan sudah menerima uang sewa atas 59 bangunan ruko sebesar Rp 457 juta," kata Kajari Serang Lulus Mustofa kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).
Lulus menyebut tersangka telah menerima yang penyewaan ruko lebih dari Rp 457 juta. Saat ini, ruko-ruko tersebut juga masih digunakan oleh para pedagang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan tersangka BA mendapatkan izin pengelolaan diduga atas nama pribadi bukan bentuk mengatasnamakan perusahaan. Penyidik masih melakukan pendalaman terkait pihak lain yang diduga terlibat.
"Dia sebagai yang bekerja sama melakukan penyewaan lahan seluas 5.689,83 meter persegi bertempat di Stadion Maulana Yusuf," jelasnya.
Sejauh ini, seluruh saksi yang diperiksa pada pengelolaan aset stadion ada 25 orang termasuk tersangka. Berdasarkan hasil penghitungan Kantor Jasa Penilai Publik bahwa kerugian negara yang timbul akibat penyewaan aset ini senilai Rp 483 juta.
"Seusai dengan KJPP itu sebesar Rp 483 juta itu sebagaimana appraisal yang diminta Pemkot namun kenyataan tidak diterima pemkot," paparnya.
Pantauan detikcom, tersangka BA keluar dari ruangan pemeriksaan Kejari Serang pukul 17.21 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan dan langsung menuju mobil tahanan. Tersangka ditahan di Rutan Klas IIB Serang.
"Hari ini kami tahan di rutan serang selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIB Serang," tegas Lulus.
Kejari Serang sebelumnya menahan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kota Serang Sarnata di kasus ini. Ia ditahan karena melakukan kerja sama pengelolaan dan penyewaan aset di area stadion tanpa prosedur.
"Jadi yang bersangkutan, tersangka S melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga tanpa melalui prosedur, sebelum perjanjian kerjasama ditandatangani minimal 2 hari sebelumnya harus membayarkan sewa, kenyataannya sampai hari ini uang sewa tidak dibayar, tidak ada pemasukan ke rekening kas umum daerah senilai sesuai perhitungan penilai publik Rp 483 juta," kata Kajari Serang Lulus pada Selasa (30/7/) lalu.
Proses sewa itu dilakukan terhadap tanah kosong milik Pemkot Serang tertanggal 16 Juni 2023. Saat ini, sudah dibangun kurang lebih 59 tempat lapak pedagang dan masih ada proses pembangunan.
(bri/whn)