Semarang -
Nur Yanto (64), bapak kos di Kota Semarang, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka usai diduga menganiaya kucing hingga tewas kemudian memakan dagingnya. Namun, NY tak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor dua kali sepekan.
Kanit Tidpiter Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo, mengatakan Nur dijerat dengan Pasal 91B ayat (1) UU RI Nomor 14 Tahun 2014 dan/atau Pasal 302 KUHPidana tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta. Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, polisi tidak menahan Nur Yanto.
"Karena ancaman di bawah lima tahun, kita wajibkan lapor. Lapor seminggu dua kali," kata Johan di Polrestabes Semarang, Kamis (8/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari celurit yang gagangnya dipakai untuk menghantam kucing hingga mati sampai Magic Jar untuk memasak kucing dengan cara direbus. Sementara itu, Nur mengaku melakukan aksinya sudah cukup lama agar gula darahnya tidak tinggi karena mengidap diabetes.
"Kalori rendah, gula darah tetap rendah. Rasa daging, enak. Cari kucing di rumah. Iya datang sendiri," kata Nur.
Aksi Nur viral saat kepergok anak kosnya sedang menyantap kucing. Dalam banyak video dan rekaman suara yang beredar, dia mengakui perbuatannya memakan kucing termasuk kucing yang selama ini diberi makan anak kos di sana.
Baca selengkapnya di sini.
Simak Video: Heboh Pria di Semarang Kepergok Makan Kucing, Sebut untuk Obat Diabetes
(taa/idh)