Jakarta -
Jaksa KPK menghadirkan Wakil Direktur RSUD Pasar Minggu, Fify Mulyani (55), sebagai saksi sidang kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (56). Dalam kesaksiannya, Fify mengatakan dirinya bukan kekasih Gazalba, tapi biasa panggil 'sayang'.
Mulanya, Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menanyakan soal hubungan Fify dengan Gazalba. Fify mengaku sebagai teman dekat Gazalba.
"Kalau hubungan antara saudara dan Pak Gazalba ini bagaimana hubungannya dengan Pak Gazalba?" tanya jaksa di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berteman sejak kecil," jawab Fify.
"Teman biasa? Teman dekat atau teman apa, Bu?" tanya jaksa.
"Kami teman dekat," jawab Fify.
"Apakah ada hubungan spesial seperti sepasang kekasih?" tanya jaksa.
"Tidak," jawab Fify.
Jaksa lalu menanyakan ada atau tidaknya panggilan khusus antara Fify dan Gazalba. Fify mengatakan dirinya kerap memanggil Gazalba dengan sebutan 'Abi', 'Al', atau 'A'.
"Kadang-kadang saya panggil Abi, kadang-kadang saya panggil Al, jadi ini semacam panggilan-panggilan di grup kami untuk beliau," kata Fify.
"Pernah panggil Abi? Al?" tanya jaksa.
"Pernah A, kita panggil singkat aja," jawab Fify.
"Itu singkatan inisial?" tanya jaksa.
"Nggak, supaya cepat aja," jawab Fify.
Jaksa lalu menanyakan soal panggilan Gazalba untuk Fify. Saksi mengatakan Gazalba kerap memanggil 'B'.
"Kalau Gazalba manggil apa?" tanya jaksa.
"Saya punya nama kecil Fify," jawab Fify.
"Pak Gazalba panggil apa?" tanya jaksa.
"Kalau di WhatsApp, B," jawab Fify.
Jaksa terus bertanya ada atau tidaknya panggilan lain. Jaksa mencecar saksi mengenai panggilan sayang yang kerap disampaikan Gazalba dan saksi.
"Pernah manggil 'sayang'?" tanya jaksa.
"Iya, biasa," ujar Fify.
"Pernah balas?" tanya jaksa.
"Maaf, kami lama di Makassar, bahasa 'sayang' itu biasa disampaikan," jawab Fify.
"Berkaitan dengan kedekatan itu, saudara pernah misalkan diberikan dibayarkan sesuatu oleh terdakwa?" tanya jaksa.
"Tidak," jawab Fify.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Gazalba melunasi cicilan kredit rumah mewah teman dekatnya bernama Fify Mulyani. Jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima USD 18 ribu atau Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.
Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama Neshawaty Arsjad.
Berikutnya, kata jaksa, Gazalba juga menerima penerimaan lain, yakni SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada 2020-2022. Jaksa mengatakan Gazalba kemudian menyamarkan uang itu dalam berbagai hal, salah satunya melunasi KPR teman dekatnya bernama Fify Mulyani.
"Bahwa pada tahun 2019 bertempat di Sedayu City at Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 No. 039 Cakung, Jakarta Timur, terdakwa bersama-sama dengan Fify Mulyani yang merupakan teman dekat terdakwa membeli satu unit rumah dengan harga Rp 3.891.000.000 (Rp 3,8 miliar)," ucap jaksa dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5).
Tonton juga Video: Saksi Kaget Gazalba Saleh Mau Beli Villa Rp 2 M secara Tunai
(amw/haf)