Jakarta -
Tim pengacara keluarga Dini Sera Afriyanti telah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Komisi Yudisial (KY). Mereka membeberkan bukti rekaman CCTV yang menunjukkan Gregorius Ronald Tannur melindas Dini dengan mobil.
"Jadi tadi saya di atas diperiksa, sudah ditunjukkan secara jelas CCTV-nya, dan menunjukkan adanya korban di sisi ban kiri depan dari mobil terdakwa yang kemudian mobil terdakwa tersebut melindas korban dan menyeret akibat dilandas ya kemudian terseret sebanyak 5 meter," kata kuasa hukum Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura Al Faraauq, di gedung KY, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2024).
Dimas mengatakan CCTV yang diputar dalam pemeriksaan di KY merupakan rekaman yang sama yang diputar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Bukti CCTV itu secara jelas menunjukkan penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur kepada Dini Sera.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu clear yang turun dari mobil dan melindas korban adalah terdakwa, yang kemudian terdakwa melakukan perekaman yang kemudian ada mobil lain datang melakukan zig-zag menghindari korban yang tergeletak di basement. Kemudian, mobil ini yang melaporkan kepada petugas parkir dan (petugas) CCTV," jelas Dimas.
Tim pengacara Dini juga menjelaskan dugaan adanya ketidakberpihakan hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam mengadili sidang pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur. Dimas mengatakan pihaknya telah memberikan kesaksian kepada KY perihal komentar hakim dalam sidang yang dinilai berat sebelah.
"Salah satunya adalah pada saat saksi LPSK dihadirkan, di mana hakim mengatakan 'Ini untuk apa dihadirkan? Tidak ada hubungannya sama fakta. Lagian tahu dari mana kalau yang ngebunuh adalah terdakwa? Kami saja belum tahu kok kalau yang ngebunuh itu terdakwa'. Nah itu kan seharusnya seorang majelis hakim kan tidak boleh bertanya demikian," ungkap Dimas sambil menirukan ucapan hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.