Jakarta -
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan adanya kemungkinan kenaikan iuran kepesertaan pasca layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
Sebelumnya diberitakan, Peraturan Presiden (Perpres) No 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (8/5) menyebut KRIS akan menggantikan kelas BPJS Kesehatan yang efektif pada 30 Juni 2025.
Pasal 103A dan Pasal 104 menyatakan penerapan fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap kelas standar nantinya bisa diterapkan di seluruh fasilitas RS maupun sebagian fasilitas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa, bisa naik (iuran). Saya kira ini sudah waktunya naik ya. Tergantung pemerintah dan tergantung banyak pihak," ujar Ghufron kepada wartawan di Krakatau Ballroom Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Kamis (8/8/2024).
Menurut Ghufron, potensi kenaikan hanya akan ada untuk kelas 1 dan 2. Sementara, masyarakat di kelas 3 dipastikan tidak akan dibebankan kenaikan iuran.
"Kalau kelas 3 nggak akan naik. Kelas 3 itu kan, mohon maaf, umumnya penerima bantuan iuran (PBI) kan kelas 3," ucapnya.
Ghufron menambahkan, jika nantinya iuran KRIS BPJS Kesehatan diputuskan naik, akan diatur minimal dalam Peraturan Presiden (Perpres).
"Pasti di Perpres, minimal Perpres. Tapi mengenai KRIS sendiri di Perpres itu disebutkan terkait iuran, paket manfaat, dan lain sebagainya dijelaskan lebih detail," kata Ghufron.
Saat ini, Ghufron mengapresiasi masyarakat karena sudah mulai patuh untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, tingkat kepatuhan pembayaran naik lebih dari 20 persen dari sebelumnya.
"Tingkat kepatuhan pembayaran relatif bagus. Dulu angka pengumpulan itu mungkin hanya 65 atau 70 persen. Sekarang kita bisa 95 persen, bahkan lebih. Targetnya 98 persen," kata Ghufron.
"Kenapa kita bisa 90 persen lebih? Karena sekarang namanya payment methods (metode pembayaran) dari kanal pembayaran itu lebih dari 950 ribu," sambungnya.
(dpy/naf)